Sabtu, 12 Februari 2011

Domba Lebih Diistimewakan dari TKI?

ilustrasi / KOMPAS
Jika anda Urang Sunda, apalagi berdomisili di Kabupaten Garut Jawa Barat pasti pernah melihat atau setidaknya mendengar Domba Tangkas. Spesies ternak yang menjadi ciri khas daerah itu, kini diwajibkan mempunyai akta kelahiran. Apa, akta kelahiran? Yah, bagi orang awam pasti ini sesuatu yang super aneh. Bagaimana tidak, boro-boro domba, manusia saja masih banyak yang tidak memiliki akta kelahiran. Setidaknya itu tercermin dari status facebook Okti Li (Facebooker di Taiwan dan peraih kompasiana award untuk kategori postingan terpopuler) pada 07 februari 2011 berikut :

“Domba tangkas yang menjadi ciri khas Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan oleh setiap peternak domba memiliki akta kelahiran, Gileeee, TKI aja mau buat AKTEU susahnya minta ampun (harus nembak ratusan ribu rupiah! baru jalan) Istimewaan domba nih daripada kite ”

Lalu disusul komentar dari beberapa facebooker yang arahnya kurang lebih sama… Heran. Asumsi awal saya mengatakan, sikap skeptis itu lebih dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang maksud dan tujuan dari pembuatan akta kelahiran untuk domba. Maka saya pun memberi komentar singkat :

“Setau saya, tujuan pencatatan kelahiran ternak itu untuk menjaga kemurnian genetik… Karena banyak flasma nutfah asli Indonesia yg sudah tidak murni krn terjadi perkawinan campur yg tidak terkontrol di peternakan rakyat.”

Komentar saya lalu ditanggapi oleh Teh (sapaan akrabnya) Okti :

“benar Kang Irsyam…. sayangnya, seharusnya manusia dulu diutamakan, jangan dulu domba, coba tanya TKI, apa mereka mudah mendapatkan AKTEU sebagai persyaratan utk kerja ke luar negeri? TIDAK harus nodong sana nodong sini…. duit intinya. Sementara sekarang, domba diistimewakan?”

Membaca tanggapan Teh Okti membuat asumsi awal saya berubah. Ternyata ini persoalan prosedural pembuatan akta kelahiran yang dikira sama dengan prosedur pembuatan untuk manusia. Dimana banyak TKI merasa sangat kesulitan dan harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkannya. Maka saya merasa tak perlu lagi memberi komentar lanjutan. Karena ruang yang disediakan oleh facebook terlalu sempit, dan pasti komentarnya tanggung dan sulit dimengerti. Ada baiknya jika dijadikan postingan biar lebih terang.

Dalam animal scince dikenal istilah recording, yang secara etimologi berarti pencatatan. Recording pada dasarnya mencakup semua aspek dari aktivitas hewan ternak, mulai dari populasi, pola konsumsi, perkawinan, kelahiran, kematian, penyakit, pemberian obat/vaksin, produksi (telur/susu/daging), dan sebagainya. Recording bisa dilakukan dengan mencatat semua aspek tersebut, atau cukup sebagian. Dilakukan setiap hari atau dalam fase tertentu, semua tergantung kebutuhan.

Recording bisa dilakukan untuk semua jenis hewan ternak. Manajamen yang baik pada sebuah peternakan tercermin dari recordingnya. Recording yang baik akan memberi manfaat yang sangat besar baik bagi peternak maupun pemerintah. Bagi peternak mempermudah dalam evaluasi, sebagai dasar untuk membuat keputusan sehari-hari atau jangka panjang (pengembangan). Juga untuk pengontrolan meskipun jarang hadir ke kandang. Pun bisa dimanfaatkan untuk memprediksi keberhasilan atau kegagalan usaha peternakan. Bagi pemerintah tentu menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.

Pada peternakan unggas, recording umumnya dilakukan oleh peternak sendiri atau dengan bantuan perusahaan bagi yang bermitra. Sedangkan untuk ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba) pada skala industri dilakukan oleh perusahaan bersangkutan. Sementara pada peternakan rakyat biasa difasilitasi oleh penyuluh lapangan, inseminator atau ketua kelompok ternak. Khususnya ketika dilakukan perkawinan atau vaksinansi.

Dalam konteks pembuatan akta kelahiran untuk Domba Garut, sebagaimana dijelaskan Deden (Pemilik salah satu Padepokan Domba Garut) DI SINI. Pembuatan akta kelahiran tersebut dimaksudkan untuk mengetahui silsilah domba yang akan dikawinkan sehingga dihasilkan keturunan yang berkualitas. Jika tujuannya terbatas di situ, maka yang paling penting dicatat adalah tanggal perkawinan, kelahiran dan induknya. Tanpa akta kelahiran itu, dikhawatirkan terjadi perkawinan sedarah yang berpotensi melahirkan keturunan yang cacat. Apa yang dilakukan tersebut, tak lain adalah recording yang hanya mencakup beberapa item.

Akta kelahiran Domba Garut diterbitkan oleh Padepokan Domba Tangkas sebagai pemilik pejantan yang melakukan perkawinan dengan domba betina milik peternak. Akta kelahiran itu kemudian disahkan oleh Kepala Desa, dan tercatat di kantor desa. Tidak sulit bagi peternak mengurus akta kelahiran, pada saat dilakukan perkawinan atau kelahiran bisa langsung diterbitkan. Karena pada saat itu petugas dari Padepokan memang berada di kandang peternak untuk melakukan perkawinan atau membantu kelahiran. Tinggal peternak membawa data itu untuk dicatat dan disahkan di kantor desa.

Jadi inti dari ini semua ada dua, bahwa :

1. Akta kelahiran untuk domba tangkas tak lain adalah recording yang terbatas pada perkawinan, kelahiran dan induk. Penggunaan istilah akta kelahiran bisa jadi dimaksudkan agar mudah dimengerti. Tapi sampai di masyarakat, justru ditafsirkan berbeda.

2. Prosedur pembuatan akta kelahiran untuk ternak sangat mudah, tidak melalui birokrasi dan minim biaya. Bisa dilakukan oleh penyuluh lapangan, inseminator, ketua kelompok, atau petugas yang berwenang lainnya. Kepala desa/lurah cukup mengetahui.


Maka kelirulah jika dikatakan, dalam hal pembuatan akta kelahiran, pemerintah lebih mengistimewakan domba dari manusia. Karena keduanya sangat berbeda. Saya tidak dalam kapasitas membela pemerintah, hanya ingin berbagi sebagai orang yang kebetulan bergerak di bidang animal agriculture. Pun setahu saya, pembuatan akta kelahiran untuk Domba Tangkas di Garut itu tidak mempunyai korelasi langsung dengan pemerintah (Dinas Peternakan). Karena pure inisiatif dari paguyuban domba tangkas untuk menjaga kualitas sebagai salah satu species “plasma nutfah unggulan langka di Indonesia bahkan dunia.

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Salam Hormat untuk Teh Okti Li dan segenap saudara-saudaraku TKI di Taiwan. Sebuah info yang sangat menggembirakan dari Teh Okti Li sendiri pada postingan saya DI SINI, bahwa banyak TKI di Taiwan yang bergerak di bidang peternakan. Saya Haqqul Yaqin, bahwa tanpa mereka sadari sebenarnya sedang mempraktekkan recording. Do’a saya semoga mereka sukses. Akan sangat baik jika kiranya ada yang berkenan menuliskan prosedur pembuatan akta kelahiran untuk manusia, agar perbedaan keduanya semakin jelas. Sekian.

Wassalam…

IRSYAM SYAM

@Sidrap, 11/02/2011



0 komentar:

Posting Komentar